Adsense

30.5.12

Hukum Penerbangan

Federal Aviation Administration (FAA) adalah suatu lembaga administrasi penerbangan Amerika Serikat yang memiliki kredibilitas dan pengaruh yang kuat di dunia penerbangan global telah memposisikan hukum penerbangan di tanah air pada posisi kategori kedua, mengingat dunia penerbangan kita banyak sekali terjadi peristiwa kecelakaan pesawat terbang. Pada tahun 2007 International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan telah menemukan lebih dari 120 item yang tidak memenuhi syarat international safety standard, yaitu salah satunya adalah mengenai hukum penerbangan sangat lemah di negeri ini.

Seiring berjalannya waktu maka lahirlah undang-undang penerbangan yang menjadi landasan pokok penting di dunia penerbangan indonesia yang sampai saat ini masih berlaku, namun masih banyak kekurangan dan masalah yang harus perbaiki. Hal ini berdasarkan wawancara salah satu pilot senior yang menyatakan bahwa penerbangan di wilayah indonesia bagaikan neraka, ini dapat dibuktikan melalui frekuensi jalur komunikasi pilot dengan ATC sering kali terganggu, bahkan tidak jarang terjadi blind spot. Pilot yang melintas dikawasan udara di indonesia terkadang mendapat sajian musik yang secara tiba-tiba masuk ke jalur frekuensi penerbangan. Selain itu banyak kasus pelanggaran regulasi yang dilakukan maskapai-maskapai penerbangan semakin memperburuk citra dunia penerbangan indonesia.

Terjadinya arus globalisasi dunia penerbangan mendorong deregulasi pengangkutan udara ke arah open skies policy, sehingga melonggarkan ketentuan yang bersifat restriktif, kemudian kesalahan yang terjadi pada air traffic control menjadi penyebab dominasi kecelakaan pesawat terbang di indonesia, bahkan aturan dan kebijakan ATC masih belum jelas serta nyaris tumpang tindih.

Peristiwa tragis yang dialami pesawat Sukhoi Super Jet-100 dalam terbang perdananya di indonesia seharusnya menjadi menjadi pelajaran bahwa dunia penerbangan di negara ini harus segera dibenahi. Berdasarkan long-term cooperation agreement, Sukhoi dan Boeing adalah pesawat angkut yang dirancang sanggup menantang persaingan di pasar global.

Terciptanya Sukhoi berdasarkan penanganan khusus dari perkembangan produksi sebelumnya. Mesin yang digunakan adalah sebuah mesin yang diproduksi hasil kerjasama antara Rusia-Perancis. Mesin ini dapat mencapai tingkat kebisingan minimum lebih rendah dari persyaratan serta kadar emisi gas buangnya yang juga lebih memuaskan dari apa yang dipersyaratkan oleh ICAO. Bahkan SSJ-100 memperoleh sertifikat otoritas penerbangan Rusia dari European Aviation Safety Agency (EASA) lengkap dengan pemenuhan syarat-syarat atas keramahan pada lingkungan. Karenanya miris sekali jika pesawat secanggih SSJ-100 dapat dengan mudah rontok akibat dari cuaca buruk maupun medan yang buruk.

Sepertinya diperlukan suatu lembaga peradilan khusus yang mengerti dan menguasai tentang dunia penerbangan. Dan alangkah baiknya jika pemerintah mulai memikirkan peraturan-peraturan serta regulasi mengenai keselamatan penerbangan kita, termasuk melihat kembali apa yang memayungi penerbangan di tanah air karena Indonesia adalah negara anggota ICAO.

Dengan kata lain kita harus patuh dan tunduk kepada hukum penerbangan yang bersifat internasional. Karenanya amanat yang disyaratkan oleh undang-undang penerbangan semestinya juga merujuk kepada aturan dunia penerbangan internasional.

No comments:

home