Dalam Permenpan nomor 16 tahun 2009, seorang guru harus mampu membuat artikel popular dan dapat diterbitkan di media massa. Pembuatan artikel dimaksudkan sebagai salah satu persyaratan bagi guru untuk mendapatkan kenaikan pangkat serta golongan. Selain untuk meningkatkan kemampuan intelektualitas guru juga sebagai bukti guru yang berkualitas menjadi seorang tenaga pendidik. Hanya saja peraturan ini banyak yang menuai beragam tanggapan dari kalangan guru sendiri dan masyarakat. Disalah satu sisi memberatkan guru itu sendiri, di lain pihak beranggapan bahwa akan banyak kecurangan-kecurangan.
Profesi guru memang berat, bukan hanya dituntut akan perannya sebagai tenaga pembaharuan generasi bangsa, juga diharuskan memiliki kualitas dan kuantitas yang tinggi agar mampu mencipta generasi anak bangsa yang ber-intelektualitas tinggi. Maka wajarlah ketentuan baku dari pemerintah pusat akan pembuatan artikel yang popular tersebut memang untuk meningkatkan kualitas guru.
Tidak dapat dipungkiri, selama ini banyak juga guru yang enggan mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan, padahal media yang ada tak kurang-kurangnya tersedia. Mungkin karena kurangnya SDM yang ada sehingga tidak mampu mengikuti perkembangan, atau juga memang karena sarana dan prasarana yang sulit didapatkan bagi guru yang kebetulan bertugas di pelosok-pelosok. Permasalahan ini memang menjadi salah satu hambatan dalam peningkatan kualitas bagi tenaga pendidik. Namun peraturan tetaplah peraturan. Pada kenyataannya dari kemampuan tersebut justru akan mengasah kemampuan para tenaga pengajar itu sendiri dan diharapkan dapat disalurkan kepada anak didiknya.
Jadi Permenpan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tidak semata-mata diartikan sebagai syarat kenaikan pangkat dan golongan saja. Tapi sebagai stimulan bagi guru untuk harus terus meningkatkan kualitas ajarnya.
No comments:
Post a Comment